Seringkali pelamar seleksi CASN memandang sebelah mata formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Banyak yang menganggap PPPK adalah "ASN Kelas Dua" dibandingkan PNS. Padahal, jika dibedah secara finansial, karir PPPK saat ini sangat menjanjikan, bahkan di beberapa aspek lebih menggiurkan daripada CPNS.
Pemerintah Indonesia kini menempatkan PPPK setara dengan PNS dalam kerangka besar ASN (Aparatur Sipil Negara). Lantas, apa saja fasilitas yang didapat? Apakah benar gajinya lebih besar? Mari kita kupas tuntas.
Gaji & Tunjangan: PPPK Bisa Menang Start!
Ini fakta menarik yang jarang diketahui: Gaji awal PPPK seringkali lebih tinggi daripada CPNS. Kenapa?
Saat seseorang diterima sebagai CPNS, mereka hanya menerima 80% dari gaji pokok selama masa percobaan (1 tahun). Sedangkan PPPK? Begitu tanda tangan kontrak dan mendapat SK, mereka langsung menerima 100% gaji pokok sesuai kelas jabatannya. Gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020.
THP = Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + Tunjangan Kinerja - Potongan Pajak/BPJS
Komponen tunjangan PPPK pun setara dengan PNS, meliputi:
- Tunjangan Keluarga (Suami/Istri & Anak)
- Tunjangan Pangan (Beras)
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP (Tergantung instansi daerah/pusat)
Perbedaan Mendasar: PNS vs PPPK
Meskipun cuannya mirip, ada perbedaan fundamental dalam status kepegawaiannya. Tabel berikut merangkum perbedaan kuncinya:
| Faktor | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status | Pegawai Tetap | Pegawai Kontrak (Min 1 th, Max 5 th) |
| Karir | Bisa pindah jabatan struktural & mutasi | Fokus jabatan fungsional, tidak bisa mutasi |
| Pensiun | Dapat Jaminan Pensiun (Taspen) | Skema JHT (Jaminan Hari Tua) - Aturan Baru makin membaik |
Bagaimana dengan Jaminan Pensiun?
Isu terbesar PPPK dulunya adalah tidak adanya uang pensiun. Namun, regulasi terbaru (UU ASN 2023) mulai merombak hal ini. PPPK kini berhak mendapatkan jaminan sosial yang setara melalui skema Defined Contribution. Artinya, meski tidak persis sama dengan skema PNS lama (pay-as-you-go), PPPK tetap bisa menabung untuk hari tua dengan perlindungan negara.
Jadi, apakah PPPK menjanjikan? Jawabannya: Sangat YA, terutama bagi profesional yang ingin langsung mendapat gaji layak tanpa melewati masa percobaan panjang.