Perubahan UUD NRI Tahun 1945 setelah Reformasi membawa dampak signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah penguatan sistem presidensial. Apa ciri utama yang menunjukkan penguatan sistem presidensial dalam UUD NRI Tahun 1945 pasca-amendemen, dan bagaimana hal ini mempengaruhi stabilitas pemerintahan?