Pak Ali menemukan sebuah peti berisi koin emas kuno yang terkubur di lahan miliknya, yang diketahui bukan miliknya dan sudah tidak ada ahli warisnya. Setelah ditimbang, berat koin emas tersebut mencapai 1.000 gram. Bagaimana kewajiban zakat atas temuan harta karun (rikaz) ini?