PT Bangun Jaya, sebuah kontraktor konstruksi, sedang mengikuti tender proyek pembangunan infrastruktur publik. Salah satu panitia tender secara terselubung menawarkan 'bantuan' agar PT Bangun Jaya memenangkan proyek tersebut dengan imbalan sejumlah dana tunai. Direktur PT Bangun Jaya, Bapak Rahmat, menyadari bahwa menerima tawaran tersebut berarti melanggar prinsip integritas dan anti-korupsi dalam Islam. Tindakan manakah yang paling tepat dan berani Bapak Rahmat ambil sesuai dengan nilai-nilai Islami?