Sebuah agensi pemasaran digital 'Cahaya Promosi' menggunakan teknik 'clickbait' dan klaim produk yang dilebih-lebihkan untuk menarik perhatian konsumen dan meningkatkan konversi penjualan klien. Meskipun efektif secara metrik digital, praktik ini menuai kritik dari sebagian konsumen yang merasa tertipu. Dari perspektif etika bisnis Islam, bagaimana seharusnya agensi ini merevisi strategi pemasarannya?