PT Griya Indah, sebuah pengembang perumahan, sedang dalam tahap negosiasi akhir dengan kontraktor utama, CV Megah Karya, mengenai jadwal penyelesaian proyek. CV Megah Karya mengalami kendala bahan baku yang menyebabkan potensi keterlambatan 2 minggu dari jadwal yang disepakati. PT Griya Indah menuntut penalti sesuai kontrak, sementara CV Megah Karya bersikeras bahwa keterlambatan itu di luar kendali mereka dan meminta keringanan penalti. Untuk mencapai solusi win-win, strategi negosiasi terbaik bagi kedua belah pihak adalah...