Sebuah perusahaan membeli mesin baru seharga Rp100.000.000 secara tunai. Namun, akuntan keliru mencatat transaksi ini dengan mendebit akun 'Beban Perbaikan' sebesar Rp100.000.000 dan mengkredit akun 'Kas' sebesar Rp100.000.000. Jika tidak ada koreksi, bagaimana dampak kesalahan pencatatan ini terhadap persamaan dasar akuntansi pada akhir periode?